15 Stasiun Radio Palu Belum Berizin
Jakarta -- Sebanyak 15 stasiun komunikasi radio di Palu ditertibkan oleh Balai Monitoring Pos dan Telekomunikasi Palu karena belum memiliki izin penggunaan spektrum frekuensi. Ini merupakan hasil operasi penertiban yang dilakukan oleh Kantor Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit Palu belum lama ini. Dari penertiban itu, satu perangkat telekomunikasi milik UD Poimpiang dikembalikan karena bisa membuktikan telah memiliki izin.
Dal
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini