Trans TV Dilarang Siaran di Purwokerto
Jakarta - PT Televisi Transformasi Indonesia atau Trans TV diminta segera menghentikan siarannya di Purwokerto, Jawa Tengah, karena menggunakan frekuensi radio pada kanal 43 yang sudah ditetapkan untuk PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) hingga 31 Januari 2007.
Juru bicara Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi Departemen Komunikasi dan Informatika, Gatot S. Dewa Broto, mengatakan Trans TV belum memiliki izin stasiun radio dari Direk
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini