Bapepam: Inco Tak Perlu Penawaran Umum
JAKARTA - Badan Pengawas Pasar Modal menilai tidak perlu diadakan tender offer (penawaran umum atau tender) kepada investor PT International Nickel Indonesia Tbk. (Inco) setelah terjadi proses amalgamation (merger) di pemegang saham perseroan.
Menurut Kepala Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Riil Badan Pengawas Pasar Modal Nurhaida, berdasarkan struktur perusahaan yang diberikan perseroan setelah terjadi proses merger, penawaran umum tidak
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini