Operasi 698 Kapal Asing Akan Dihentikan
JAKARTA -- Kegiatan operasi 698 kapal berkapasitas lebih dari 100 gross ton milik perusahaan asing akan dihentikan Agustus mendatang. Mereka tetap akan diizinkan beroperasi bila membangun unit pengolahan ikan di Indonesia.
Ketentuan itu tertuang dalam draf peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang beroperasinya kapal penangkap ikan milik perusahaan asing di perairan Indonesia. Peraturan akan ditandatangani Menteri akhir bulan ini. "Mudah-mu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini