Gaji Ke-13 Pegawai Negeri Capai Rp 18 Triliun
JAKARTA - Pemerintah menyiapkan dana Rp 18 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan pada Juli ini.
Besarnya gaji ke-13 ini, menurut Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Departemen Keuangan Mulia Nasution, sama dengan penghasilan pada Juli 2006. Penghasilan itu meliputi besaran gaji pokok atau pensiun pokok ditambah tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan umum, atau ta
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini