Presiden Sahkan Reorganisasi Departemen Keuangan
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengesahkan pembentukan direktorat baru di Departemen Keuangan, yakni Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Daerah dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang.
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Daerah menangani perimbangan keuangan pusat dan daerah serta Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang khusus mengelola utang negara.
Reorganisasi ini disahkan melalui Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2006 te
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini