PP Penyiaran Belum Akan Dikaji
JAKARTA -- Pemerintah sampai saat ini belum berniat mengkaji ulang peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
Pasalnya, menurut Direktur Jenderal Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi Departemen Komunikasi dan Informatika Gde Widiadnyana Merati, pemerintah belum melihat ada hal yang menghambat pelaksanaan peraturan tersebut.
"Kalau ada hal yang tidak berjalan dan menimbulkan hambatan dalam implementasinya, akan dilakukan revisi," ka
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini