Maskapai Kenakan Biaya Tambahan Rp 20 Ribu
JAKARTA -- Maskapai penerbangan niaga berjadwal domestik mulai 10 Mei menerapkan biaya tambahan akibat melonjaknya harga minyak dunia (fuel surcharge) sebesar Rp 20 ribu per penerbangan. Sejak 1 Mei lalu, harga bahan bakar avtur, yang semula Rp 4.600, naik menjadi Rp 5.600 per liter.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) Tengku Burhanuddin mengatakan penerapan ini hanya berlaku bagi maskapai yang bergabung de
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini