Status TVRI Akan Diubah
JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika Sofyan Djalil mengungkapkan akan segera mengubah status PT Televisi Republik Indonesia (Persero) menjadi lembaga penyiaran publik, sesuai dengan Undang-Undang Penyiaran.
Menurut dia, TVRI nantinya akan berbentuk seperti NHK (Jepang) atau BBC (Inggris). Pemerintah juga akan segera mengumumkan penggantian jajaran direksi di tubuh TVRI. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat telah memilih dewan pengawas ya
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini