maaf email atau password anda salah


Pegawai Negeri Tak Boleh Merangkap Sebagai Pilot Pesawat Komersial

Bila melanggar, izin operasi maskapai penerbangan bisa dicabut.

arsip tempo : 171406691273.

. tempo : 171406691273.
JAKARTA -- Pemerintah melarang pegawai negeri sipil aktif menjadi pilot maskapai penerbangan komersial. Larangan ini diatur dalam surat keputusan dan surat edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Departemen Perhubungan. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Mochamad Iksan Tatang mengatakan, peraturan itu sudah diterbitkan pekan lalu dan telah dimasyarakatkan kepada operator penerbangan. Karena itu, 30 pegawai negeri sipil di Direktorat Sertifika...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan