Natrindo dan Cyber Access Diminta Ikuti Skenario Pemerintah
JAKARTA - Pemerintah berkukuh PT Natrindo Telepon Seluler dan PT Cyber Access Communications harus tetap membayar biaya awal (up front fee) dan biaya hak penyelenggaraan frekuensi jaringan telekomunikasi generasi ketiga (3G), dengan masa penundaan dua tahun.
Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Sofyan Djalil, kedua perusahaan telekomunikasi itu juga harus tetap membayar bunga setiap tahun sesuai dengan patokan bunga Bank Indonesia (BI Rate)
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini