Vonis Neloe Akan Diperiksa
JAKARTA - Komisi Yudisial akan memeriksa salinan putusan majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membebaskan tiga mantan Direktur Bank Mandiri kemarin untuk dipelajari. Koordinator Bidang Pengawasan, Kehormatan, dan Perilaku Hakim Komisi Yudisial Irawady Joenoes mengatakan, pemeriksaan dilakukan minggu ini.
Menurut Irawady, jika jaksa berani menuntut 20 tahun, pasti karena yakin perkara ini terbukti. Perkara itu tentu sudah diekspos berkali
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini