Garuda Gugat Balik Magnus
JAKARTA - PT Garuda Indonesia menggugat balik PT Magnus Indonesia. Melalui kuasa hukumnya, Hanafiah Ponggawa and Partners, Garuda mendaftarkan gugatan itu di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebelumnya, Magnus menggugat pailit Garuda tapi ditolak hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu lalu. Penolakan ini bagi Garuda membuktikan gugatan Magnus tidak berdasar. Permohonan pailit yang diajukan Magnus tidak memenuhi dua persyar
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini