Peraturan Pemerintah tentang Penyiaran Diberlakukan pada 5 Februari
Jakarta - Pemerintah tetap memberlakukan Peraturan Pemerintah tentang Penyiaran pada 5 Februari tahun ini.
Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Sofyan Djalil, peraturan pemerintah tersebut sempat tertunda karena adanya komitmen dengan Komisi Informasi Dewan Perwakilan Rakyat dalam rapat pada 5 Desember tahun lalu. "Karena komitmen itu, peraturan pemerintah belum diberlakukan. Namun, sebenarnya peraturan tersebut sudah berlaku sejak ditandata
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini