Tarif Listrik Bisa Naik 100 Persen
JAKARTA - Pemerintah akan menaikkan tarif dasar listrik (TDL) semua golongan pengguna listrik dengan persentase yang berbeda, mulai rumah tangga hingga industri.
Kenaikan tarif listrik terendah diberlakukan pada rumah tangga kecil dengan pemakaian 450-900 kilovolt, yakni di bawah 7 persen, sedangkan untuk industri kecil di bawah 10 persen. Kenaikan 83-90 persen ditujukan pada rumah tangga di atas 900 kilovolt. Industri menengah dan besar bakal ter
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini