Pemerintah Akan Tegur Lombok TV
Jakarta - Departemen Komunikasi dan Informatika akan menegur stasiun televisi Lombok TV karena belum memiliki izin penggunaan frekuensi dan membayar biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi.
Menurut juru bicara Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi Departemen Komunikasi dan Informatika, Gatot S. Dewa Broto, izin frekuensi merupakan satu kesatuan dengan BHP pemakaian frekuensi yang harus disetorkan ke kas Negara. "Jadi stasiun televisi yang tidak
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini