Sucofindo dan Surveyor Didenda Rp 1,5 Miliar
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha memutuskan PT Sucofindo dan PT Surveyor Indonesia bersalah dalam kasus monopoli penyediaan jasa verifikasi impor gula. Keduanya didenda masing-masing Rp 1,5 miliar.
Ketua Majelis KPPU Pande Radja Silalahi mengatakan, Sucofindo dan Surveyor ditunjuk sebagai pelaksana verifikasi atau penelusuran teknis impor gula oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan pada September 2004.
Kedua perusahaan itu kemudian
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini