Pemerintah Umumkan Rancangan Peraturan Tender Frekuensi 3G
Jakarta - Pemerintah sudah merampungkan rancangan peraturan menteri tentang penataan dan proses tender frekuensi telepon seluler generasi ketiga (3G) IMT-2000 pada pita frekuensi 2,1 GHz.
Menurut juru bicara Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi Departemen Komunikasi dan Informatika, Gatot S. Dewa Broto, sebelum rancangan disahkan, masyarakat dan operator diberi kesempatan memberi masukan hingga 29 Desember. "Selanjutnya, rancangan itu dibahas
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini