Warga Asing Boleh Miliki Properti
JAKARTA - Pemerintah berencana mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1996 tentang kepemilikan rumah tempat tinggal atau hunian bagi warga negara asing yang berkedudukan di Indonesia.
"Kami mempertimbangkan untuk memberi izin selama 60 tahun," kata Menteri Negara Perumahan Rakyat Yusuf Ashari di Jakarta kemarin. Ia menambahkan, jangka waktu ini didasarkan pada pertimbangan usia rata-rata manusia.
Bila mengacu pada ketentuan yang berlaku sekar
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini