Panitia Piutang Negara Kembalikan Tagihan TVRI
Jakarta - Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) mengembalikan tagihan piutang milik PT Televisi Republik Indonesia (TVRI) Rp 78,06 miliar terhadap PT Indosiar Visual Mandiri (Indosiar).
"PUPN mengembalikan tagihan kami. Alasannya, berkasnya belum lengkap," kata Direktur Keuangan TVRI John Sebayang kepada Tempo kemarin. Berkas itu diperlukan karena merupakan persyaratan untuk melakukan penagihan.
Saat ini TVRI sedang menyiapkan kekurangan dokumen-dokum
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini