Departemen Perhubungan Belum Tetapkan Tarif Jasa Pelabuhan Baru
JAKARTA - Departemen Perhubungan belum menetapkan tarif jasa pelabuhan yang baru meskipun PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II sudah mengeluarkan keputusan menaikkan tarif pada 31 Oktober. "Ketetapan itu belum berlaku," kata Menteri Perhubungan Hatta Radjasa di DPR kemarin. Ketetapan itu memuat besaran kenaikan tarif lift on/lift off, yakni menaikkan dan menurunkan barang dari truk pengusaha ke pelabuhan hingga 300 persen.
Hatta mengakui, penyesuaian
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini