Carrefour Ajukan Kasasi Soal Monopoli
JAKARTA - PT Carrefour Indonesia kemarin mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan sekaligus menolak Keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang menyatakan bahwa pihaknya terlibat dalam praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Kuasa Hukum Carrefour Timur Sutikno beranggapan, putusan itu cacat hukum karena telah melanggar prinsip hukum acara, yang tidak memberi kesempatan untuk mengajukan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini