Garut Minta Bagi Hasil Darajat III
GARUT - Pemerintah Daerah Kabupaten Garut menuntut bagi hasil dari pengembangan panas bumi proyek PLTP Darajat III.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro saat peresmian pembangkit itu kemarin mengatakan, bagi hasil akan diatur sesuai dengan ketentuan otonomi daerah. Daerah akan menerima 80 persen dalam bagi hasil, sedangkan pusat 20 persen. Dari 80 persen itu, akan dibagi lagi, 16 persen untuk provinsi, 32 persen untuk kabupa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini