Potensi Kehilangan Pajak Bertambah
JAKARTA - Menteri Keuangan Jusuf Anwar mengungkapkan, potensi kehilangan penerimaan negara akibat Undang-Undang Pajak baru mencapai Rp 35 triliun. Pekan lalu, ia masih menyebutkan bahwa potensi hilangnya hanya Rp 20 triliun.
"Saya sudah hitung satu-satu," katanya kemarin, "dengan undang-undang baru, fiskal berkorban Rp 35 triliun untuk memancing pertumbuhan ekonomi."
Menurut Jusuf, potensi kehilangan disebabkan oleh banyaknya insentif pajak yang diberi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini