Tarif Baru Bongkar-Muat Pelabuhan Berlaku 1 November
JAKARTA - Tarif baru biaya bongkar-muat pelabuhan atau terminal handling charge (THC) akan berlaku mulai 1 November nanti. Mulai tanggal itu, biaya bongkar-muat turun menjadi US$ 95 per dari sebelumnya US$ 150 per peti kemas ukuran 20 kaki.
Menteri Perhubungan Hatta Radjasa optimistis, tarif baru ini bisa diberlakukan pada tanggal itu. Sebab, pemerintah tinggal menentukan komposisi antara biaya kargo atau container handling charge (CHC) yang dipun
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini