PP Privatisasi Sudah Diteken
JAKARTA - Menko Perekonomian Aburizal Bakrie mengungkapkan, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2005 tentang Privatisasi BUMN sudah diteken pada 5 September. Menurut Menteri Negara BUMN Sugiharto, peraturan pemerintah itu diperlukan untuk melaksanakan privatisasi sejumlah BUMN. Pemerintah harus membuat peraturan pemerintah itu sebagai syarat pencairan pinjaman dari Bank Pembangunan Asia senilai US$ 250 juta. "Jadi privatisasi akan kami lakukan tap
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini