Pemerintah Amendemen PP Hulu Migas
JAKARTA - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34/2005 untuk "memuluskan" perpanjangan kontrak ExxonMobil Oil Indonesia di lapangan minyak Cepu, Bojonegoro, Jawa Timur. PP yang ditandatangani pada 10 September 2005 tersebut mengamendemen PP Nomor 35/2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Pembahasan amendemen PP berlangsung kilat untuk mengejar jadwal kunjungan kenegaraan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ke Amerika Ser
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini