Kerugian Akibat Pencurian Jati Rp 280 Miliar
JAKARTA - Perusahaan Umum (Perum) Perhutani mengalami kerugian sekitar Rp 280 miliar pada tahun lalu akibat pencurian kayu jati di Jawa. Kerugian terbesar akibat pencurian terjadi di Jawa Timur mencapai Rp 160 miliar.
Direktur Utama Perum Perhutani Transtoto Handhadari mengatakan, modus pencurian kayu dilakukan melalui penggunaan surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH) dari berbagai kabupaten di Jawa. Kayu curian dari hutan produksi Perhutani
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini