Bank Wajib Serahkan Data Nasabah
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak akan mewajibkan bank menyerahkan data nasabah. Kewajiban ini diatur dalam Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan yang segera diajukan ke DPR.
Pasal 35 dan 35A menyebutkan, lembaga-lembaga yang mempunyai data dan berhubungan dengan pembayar pajak wajib menyerahkan data itu jika diminta petugas pajak. Peraturan yang merahasiakan data tersebut dengan ketentuan ini terhapus.
Khusus bank, rancangan ini meng
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini