Menanti Kesiapan Regulasi di Nusantara
Investor masih enggan menggelontorkan duitnya ke IKN karena pasar dan regulasinya belum lengkap.
JAKARTA — Pelaku usaha masih menunggu kejelasan regulasi sebelum membenamkan investasinya di proyek Ibu Kota Nusantara (IKN). Musababnya, saat ini payung hukum yang sudah tersedia baru Undang-Undang IKN, peraturan Otorita IKN tentang kemudahan berusaha, dan rencana detail tata ruang. "Tetapi tidak cukup sampai di situ," ujar Wakil Ketua Umum Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI), Hari Ganie, kepada Tempo, kemarin, 17 Mei 2023.&n
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini