MODEL bisnis direct to consumer (D2C) atau penjualan tanpa perantara bukan hal baru di kalangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang kini menyumbang 60,3 persen nilai produk domestik bruto di Indonesia. Tanpa mengandalkan pengecer tradisional dan gerai retail modern, pelaku D2C cenderung memproduksi, mengemas, dan memasarkan produk ke konsumen dengan jaringan yang dibina secara mandiri. Cara ini dianggap lebih menguntungkan dan terkontrol karena nyaris tanpa campur tangan pihak ketiga.