Demi Mencekik Emisi PLTU Batu Bara
Kementerian Energi mulai memberlakukan skema kuota emisi PLTU batu bara. Bagaimana pelaksanaannya?
JAKARTA — Demi menekan emisi karbon pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara, pemerintah membatasi kuota emisi yang dikeluarkan oleh tiap pembangkit. Regulasi pembatasan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 22 Tahun 2022 yang berlaku efektif tahun ini.
Jika pengelola PLTU melanggar kuota yang sudah ditentukan, mereka akan mendapatkan sanksi berupa pengurangan kuota emisi karbon pada tahun ber
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini