Mendesak Pelibatan Publik dalam Perpu Cipta Kerja
Komisi IX DPR membahas kluster ketenagakerjaan dan meminta pemerintah mensosialisasi Perpu Cipta Kerja.
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat mulai membahas isi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja. Pembahasan beleid itu antara lain dilakukan dalam rapat kerja antara Komisi IX DPR dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, kemarin.
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini