Setelah Izin Wanaartha Life Dicabut
Para nasabah Wanaartha Life menuntut dilibatkan dalam verifikasi polis yang ditagihkan OJK. Badan konsumen menilai pengawasan OJK terhadap aktivitas Wanaartha masih lemah meski kegiatannya sudah dibatasi secara bertahap.

HARAPAN Fransisca Fistiano untuk memperoleh kembali uangnya dari PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha alias Wanaartha Life nyaris pupus. Wanita berusia 56 tahun itu tak ingat persis jumlah tahun yang dilewatinya sebagai pemegang polis perusahaan asuransi yang saham mayoritasnya dimiliki PT Fadent Consolidated Company tersebut. Saat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha Wanaartha Life, Senin lalu, Fransisca mengingat betap
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini