Rawan Polemik Aturan Pengupahan
Aturan baru penghitungan upah minimum 2023 didukung buruh, tapi dipersoalkan pengusaha. Mengapa aturan ini rentan digugat?
JAKARTA — Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 yang menjadi landasan penghitungan upah minimum 2023 berpotensi menuai polemik. Musababnya, pemerintah tidak lagi menggunakan formula dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Dengan mengacu pada formula anyar tersebut, Kementerian mengumumkan upah minimum provinsi dan kota atau kabupaten maksimum 10 persen.
Terbitnya peraturan baru itu dipe
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini