maaf email atau password anda salah


Rawan Polemik Aturan Pengupahan

Aturan baru penghitungan upah minimum 2023 didukung buruh, tapi dipersoalkan pengusaha. Mengapa aturan ini rentan digugat?

arsip tempo : 172900913726.

Aktivitas pekerja di salah satu kantor di Jakarta, 21 Mei 2021. Tempo/Tony Hartawan. tempo : 172900913726.

JAKARTA — Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 yang menjadi landasan penghitungan upah minimum 2023 berpotensi menuai polemik. Musababnya, pemerintah tidak lagi menggunakan formula dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Dengan mengacu pada formula anyar tersebut, Kementerian  mengumumkan upah minimum provinsi dan kota atau kabupaten maksimum 10 persen.

Terbitnya peraturan baru itu dipe

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 15 Oktober 2024

  • 14 Oktober 2024

  • 13 Oktober 2024

  • 12 Oktober 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan