Alih Status Pertalite Menjadi BBM Penugasan
Kamis, 31 Maret 2022
Pemerintah menetapkan Pertalite sebagai BBM penugasan menggantikan Premium. Dengan status baru itu, pemerintah bakal memberikan kompensasi penjualan Pertalite kepada Pertamina. Pengamat migas dan anggota DPR mendukung kebijakan tersebut.

JAKARTA — Pemerintah menetapkan bensin RON 90 atau Pertalite sebagai jenis bahan bakar khusus penugasan (JBKP) menggantikan bensin RON 88 atau Premium. Dengan berlakunya skema BBM penugasan ini, pemerintah bakal memberikan kompensasi dari selisih harga jual saat ini kepada PT Pertamina (Persero) dan distribusinya akan diatur oleh pemerintah agar merata ke seluruh wilayah penugasan.
Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, ...
Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.
Mulai dari
Rp.58.000*/Bulan
Akses tak terbatas di situs web dan mobile Tempo
Aplikasi Tempo Media di Android dan iPhone
Podcast, video dokumenter dan newsletter
Arsip semua berita Majalah Tempo sejak terbit 1971 dan Koran Tempo sejak edisi perdana 2001
Register di sini untuk mendapatkan 5 artikel premium gratis. Jika sudah berlangganan, silakan login