Menimbang Dampak Kenaikan PPN
Meski berisiko menaikkan tingkat inflasi dan melemahkan daya beli masyarakat, pemerintah bakal tetap memberlakukan kenaikan PPN menjadi 11 persen.
JAKARTA — Pemerintah bakal tetap memberlakukan kebijakan tarif baru pajak pertambahan nilai (PPN) pada 1 April 2022. Kenaikan PPN dari 10 persen menjadi 11 persen ini diperkirakan mengerek inflasi sebesar 0,2-0,3 persen dari perkiraan sebelumnya. Dengan risiko tersebut, pemerintah diharapkan dapat menjaga tingkat inflasi melalui penyesuaian komoditas barang yang diatur pemerintah, seperti listrik dan bahan bakar minyak.
“Sup
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini