Terbit Dahulu, Tersangkut Kemudian
Jumat, 31 Desember 2021
Payung hukum baru yang mengatur pemanfaatan PLTS atap belum kunjung diimplementasikan. Regulasi tersebut masih menunggu restu Presiden Joko Widodo karena berpotensi mengurangi pendapatan PLN dan menghambat penyerapan kelebihan pasokan listrik.

JAKARTA – Payung hukum baru yang mengatur pemanfaatan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap belum kunjung diimplementasikan. Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi, Dadan Kusdiana, menuturkan regulasi tersebut masih menunggu restu Presiden Joko Widodo. "Dibutuhkan proses administrasi akhir untuk mendapat persetujuan Presiden," ujar dia kepada Tempo, kemarin.
Sejak diterbitkan pada Agustus lalu, Peraturan Menteri E...
Silahkan berlangganan untuk membaca keselurahan artikel ini.
Mulai dari
Rp. 15.900*/Minggu
Akses tak terbatas di situs web dan mobile Tempo
Aplikasi Tempo Media di Android dan iPhone
Podcast, video dokumenter dan newsletter
Arsip semua berita Majalah Tempo sejak terbit 1971 dan Koran Tempo sejak edisi perdana 2001
Register di sini untuk mendapatkan 2 artikel premium gratis. Jika sudah berlangganan, silakan login