JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong perusahaan rintisan (start-up) untuk melepas saham di Bursa Efek Indonesia. OJK pun menyesuaikan berbagai kebijakan untuk mempermudah realisasi penawaran umum perdana (initial public offering/IPO). Salah satu kebijakan yang ditelurkan adalah mengatur klasifikasi saham dengan hak suara jamak atau multiple voting shares (MVS)—satu saham dapat memberikan lebih dari satu hak suara. Saham jeni
...Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.
Mulai dari
Rp. 58.000*/Bulan
Akses tak terbatas di situs web dan mobile Tempo
Aplikasi Tempo Media di Android dan iPhone
Podcast, video dokumenter dan newsletter
Arsip semua berita Majalah Tempo sejak terbit 1971 dan Koran Tempo sejak edisi perdana 2001
Register di sini untuk mendapatkan 5 artikel premium gratis. Jika sudah berlangganan, silakan login