Setelah maju-mundur, akhirnya pemerintah membatalkan larangan peredaran minyak goreng curah di pasaran. Pemerintah tetap menyarankan masyarakat membeli minyak goreng dalam kemasan.
Pekerja mengisi minyak ke dalam jirigen di kawasan Cipete, Jakarta, 29 November 2021. Tempo/Tony Hartawan. tempo : 168580294717_
JAKARTA – Kebijakan larangan peredaran minyak goreng curah resmi dibatalkan setelah penerapannya beberapa kali ditunda. Sebelumnya, Kementerian Perdagangan menargetkan seluruh minyak goreng wajib dijual dalam kemasan per Januari 2022. Kewajiban itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2020 tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan, khususnya pada Pasal 27.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementeria
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.