Membatasi Emisi Pembangkit Listrik untuk Hindari Penalti
Pemerintah akan mengatur besaran batas atas emisi gas rumah kaca pembangkit listrik. Skemanya akan diselaraskan dengan mekanisme perdagangan karbon.
JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengatur besaran batas atas (cap) emisi gas rumah kaca untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara. Nilai cap ini akan menjadi dasar penetapan pajak karbon terbatas pada PLTU.
Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Kementerian Energi, Wanhar, mengatakan pihaknya mengusulkan cap diatur berdasarkan tiga jenis pembangkit. “Kami usul (diatur dalam) keputu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini