Pekerja Bersiap Lawan Penetapan Upah Minimum
Pekerja menilai pemerintah dan pengusaha sudah memiliki acuan soal upah minimum. Formulasi upah minimum terbaru tak mempertimbangkan kebutuhan hidup layak.
JAKARTA – Serikat pekerja mengaku kecewa akan formulasi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 yang menurut pemerintah rata-rata 1,09 persen. Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek), Mirah Sumirat, menyatakan formulasi upah minimum kali ini tidak layak dan merugikan pekerja.
Mirah menyesalkan pemerintah yang memaksakan penetapan upah minimum 2022 dengan memakai basis Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini