maaf email atau password anda salah


Longgar Aturan Minuman Beralkohol

Kementerian Perdagangan mengizinkan turis asing membawa minuman beralkohol untuk dikonsumsi sendiri maksimal 2.250 ml per orang, meningkat dari batasan yang berlaku saat ini sebanyak 1.000 ml per orang. MUI menolak pelonggaran tersebut.

arsip tempo : 171406560180.

Minuman beralkohol di sebuah bar di Jakarta. Dokumentasi TEMPO/ Panca Syurkani. tempo : 171406560180.

JAKARTA – Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 yang mengizinkan penumpang pesawat dari luar negeri membawa minuman beralkohol untuk dikonsumsi sendiri sebanyak maksimal 2.250 mililiter (ml) per orang. Batasan tersebut meningkat dari batasan yang berlaku saat ini sebanyak 1.000 ml per orang.

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Indrasari Wisnu Wardhana, menuturkan pe...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan