Syarat Diperketat, Kapasitas Angkut Diperlonggar
Pemerintah memperketat syarat bagi calon penumpang pesawat tujuan Jawa-Bali dan non-Jawa-Bali. Diprotes anggota DPR karena memberatkan masyarakat.
JAKARTA – Pemerintah memperketat syarat bagi calon penumpang pesawat tujuan Jawa-Bali dan non-Jawa-Bali dengan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3-4. Penumpang pesawat wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama serta surat keterangan hasil negatif tes real-time polymerase chain reaction (RT-PCR) yang sampelnya diambil maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Juru bicara Satuan Tugas P
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini