JAKARTA – Pemerintah menerbitkan aturan baru mengenai persyaratan bagi calon penumpang pesawat yang berlaku mulai Ahad mendatang. Dalam aturan baru tersebut, calon penumpang wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 ditambah hasil tes RT-PCR (real-time polymerase chain reaction) negatif. Sebelumnya, mayoritas bandara hanya mewajibkan calon penumpang menunjukkan sertifikat vaksinasi dan hasil tes cepat antigen negatif.
Syarat ...
Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.
Mulai dari
Rp. 58.000*/Bulan
Akses tak terbatas di situs web dan mobile Tempo
Aplikasi Tempo Media di Android dan iPhone
Podcast, video dokumenter dan newsletter
Arsip semua berita Majalah Tempo sejak terbit 1971 dan Koran Tempo sejak edisi perdana 2001
Register di sini untuk mendapatkan 5 artikel premium gratis. Jika sudah berlangganan, silakan login