Pemerintah Bentuk Lembaga Pengelola Pusat Data Nasional
Senin, 13 September 2021
Sumber daya manusia untuk pengelolaan pusat data masih terbatas.

JAKARTA – Pemerintah akan membentuk lembaga pengelola pusat data nasional. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan rancangan organisasi tersebut masih dalam tahap pembahasan.
Semuel mengatakan pekerja di lembaga tersebut merupakan aparat sipil negara (ASN) yang dilatih khusus untuk mengelola pusat data. Pemerintah menggandeng konsultan untuk mengidentifikasi juml
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini