Aturan Baru Modal Negara
Kamis, 25 Maret 2021
Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir mengubah aturan tentang penyertaan modal negara (PMN) di BUMN untuk memastikan transparansi pengusulan dan penggunaannya. Aturan baru itu juga mencantumkan ancaman sanksi yang lebih berat bagi direksi dan komisaris yang melanggar ketentuan.

Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir mengubah aturan tentang penyertaan modal negara (PMN) di BUMN untuk memastikan transparansi pengusulan dan penggunaannya. Aturan baru itu juga mencantumkan ancaman sanksi yang lebih berat bagi direksi dan komisaris yang melanggar ketentuan. Berikut ini regulasi baru yang dibuat Erick.

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini