maaf email atau password anda salah


Gula-gula Pajak Dividen

Pemerintah mengumumkan kebijakan pembebasan pajak penghasilan (PPh) atas dividen. Relaksasi itu diberikan dengan sejumlah syarat.

arsip tempo : 171391276640.

Layar pergerakan Index Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, 27 Januari 2021. Tempo/Tony Hartawan. tempo : 171391276640.

JAKARTA — Pemerintah mengumumkan kebijakan pembebasan pajak penghasilan (PPh) atas dividen. Pembebasan pajak itu disertai syarat yang mewajibkan penerima dividen menanamkan kembali 30 persen dari dividen yang diperolehnya ke dalam instrumen investasi di dalam negeri. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari reformasi perpajakan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pengamat pajak dari Danny Darussalam T

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024

  • 21 April 2024

  • 20 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan