JAKARTA - Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Aturan ini membuka peluang bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta koperasi untuk mengikuti pengadaan pemerintah hingga senilai Rp 15 miliar.
“Dengan memberikan kesempatan yang lebih luas kepada pelaku usaha kecil dan koperasi, aturan ini dapat berdampak terhadap pemulihan ekonomi yang sedang terkena dampak pandemi Covid-19," ujar Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Roni Dwi Susanto, kemarin.
Dalam aturan baru tersebut, pemerintah menaikkan batasan paket pengadaan untuk UMKM menjadi Rp 15 miliar atau enam kali lipat dari nilai sebelumnya yang hanya Rp 2,5 miliar. Batasan nilai Rp 15 miliar ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada UMKM dan koperasi, lembaga pemerintah wajib mengalokasikan 40 persen anggaran belanja dengan memprioritaskan penggunaan produk/jasa usaha kecil dan koperasi dari hasil produksi wilayah setempat. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 mulai berlaku sejak 2 Februari 2021.
Petugas mengemas sarang burung walet sebelum diekspor ke Cina di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Dok. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki mengatakan pemerintah sedang menyiapkan stimulus untuk membangkitkan UMKM tahun ini. Stimulus yang diharapkan dan berdampak pada perekonomian secara agregat berupa subsidi bunga kredit usaha rakyat (KUR) dan non-KUR, KUR super-mikro, modal kerja koperasi melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi dan UMKM, hingga Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Menurut Teten, pemulihan sektor UMKM dan koperasi adalah faktor penting untuk menjawab tantangan pemulihan ekonomi nasional sebagai dampak dari pandemi Covid-19. "Hal ini didukung fakta bahwa populasi UMKM mengambil proporsi 99 persen unit usaha, menyerap 97 persen tenaga kerja, dan berkontribusi 61,1 persen terhadap produk domestik bruto," kata dia, kemarin.
Teten mengatakan proporsi kredit UMKM terhadap total kredit perbankan baru mencapai 19,97 persen tahun lalu. Hal ini terjadi karena sektor produktif masih dilihat sebagai usaha berisiko tinggi dan rendahnya literasi keuangan di kalangan UMKM. "UMKM juga dianggap tidak feasible. Mereka juga sulit melengkapi persyaratan administratif pembiayaan formal," katanya.
Idealnya, menurut Teten, dengan populasi UMKM yang besar, rasio kredit perbankan meningkat hingga 30 persen. Dia mengatakan realisasi penyaluran KUR pada sektor produktif tahun lalu terus meningkat dibanding pada 2019, dari 52 persen menjadi 57,25 persen. Porsi penyaluran KUR tahun 2020 terbesar disalurkan ke sektor perdagangan (42,8 persen), kemudian sektor pertanian (29,6 persen), dan jasa (14,9 persen).
Untuk meningkatkan akses pembiayaan formal UMKM kepada perbankan, Kementerian Koperasi dan UKM bersama Bank Indonesia, perbankan, serta seluruh lembaga pembiayaan terus meningkatkan literasi keuangan. “Saya juga berharap pelaku UMKM mendapat akses pembiayaan dan menjadi katalisator perekonomian Indonesia," ujarnya.
FERY F | ANT