Kementerian Perdagangan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2020 tentang Ketentuan Impor Alas Kaki, Elektronik, dan Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga, pada Agustus lalu. Peraturan itu sengaja dibuat untuk menekan impor barang konsumsi. Khusus barang elektronik, produk yang diatur adalah mesin AC dengan pos tarif HS 84151010 (kapasitas pendingin maksimal 26,38 kilowatt) dan HS 84151090 (lebih dari 26,38 kilowatt).
Ekonomi dan Bisnis
Nilai Impor AC
Kementerian Perdagangan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2020 tentang Ketentuan Impor Alas Kaki, Elektronik, dan Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga, pada Agustus lalu.
Edisi, 5 Februari 2021

Reporter: Larissa Huda
